Amakomedia.com – Upaya pelarian terduga pencuri besi pipa pagar milik sebuah bengkel, berhasil digagalkan jajaran Polsek Padang Selatan.
Terduga pelaku berinisial DCR (25) alias D berakhir ditangkap anggota Polsek Padang Selatan saat berada dalam sebuah angkot di area Jalan Sutan Sjahril, Padang, Rabu (26/8/2026) sore.
Saat ditangkap petugas, terduga pelaku tidak melawan dan pasrah saat digiring ke Mapolsek Padang Selatan.
kuat menggasak besi pipa pagar milik sebuah bengkel tersebut diringkus petugas tanpa perlawanan sewaktu menumpangi angkutan kota (angkot).
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan, aksi terduga ini pertama kali diketahui korban pemilik Bengkel Padang Auto, Arifin Argosurio.
“Korban menyadari pagar tempat usahanya di Komplek Jondul No. 1, Kelurahan Rawang, sudah dalam keadaan rusak pada Selasa (18/8/2026),” ujar Iptu Saprianto.
Dalam menjalankan aksinya, sebut dia, terduga pelaku menerapkan modus merusak dengan cara meremukkan atau mematahkan besi pipa pagar bengkel.
Setelah berhasil diambil, barang curian tersebut dijual demi mendapatkan uang tunai.
Begitu korban melapor ke Polsek, tim segera dibentuk dengan mengumpulkan bukti petunjuk, termasuk membedah rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
“Melalui rekaman CCTV serta hasil pemantauan lapangan, unit Reskrim berhasil mengendus pergerakan terduga yang berada di dalam angkot rute Jondul Rawang.
Petugas lantas mencegat kendaraan tersebut dan membawa pelaku ke Mapolsek Padang Selatan.
Atas peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan menelan kerugian materiel senilai Rp2.000.000.
Saat ini, pemuda tersebut telah mendekam di Mapolsek Padang Selatan guna menjalani tahapan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Selatan,” tegas AKP Nirdes Ali.
Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

