Padang, Amakomedia.com – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS di Kabupaten Padangpariaman, segera disidangkan.
Ini menyusul Polres Padangpariaman melimpahkan berkas pelaku IS alias In Drago kepada Kejari Pariaman, karena telah lengkap.
“Hasil penyidikan dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kamis (16/1/2025).
Penjelasan itu disampaikan Irjen Pol Gatot kepada wartawan saat konferensi pers di hari tersebut di Mapolda Sumbar.
Gatot menjelaskan, berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padangpariaman dan dibantu masyarakat, kasus ini selesai diberkas.
“Selain pelaku In Dragon, penyidik juga menyerahkan 19 item barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
“Tersangka In Dragon dijerat Pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3, pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati,” tukasnya lagi.
Sementara Kapolres Padangpariaman, AKBP M Faisol menyebutkan, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini sudah 15 orang jadi saksi.
“Penyidikan ini kasus memakan waktu lebih kurang 3 bulan, motif pembunuhan dan pemerkosaan,” kata AKBP M Faisol.
Di sisi lain, dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Sumbar itu, tampak In Dragon turut dihadirkan, terlihat tertunduk memakai baju tahanan sembari diborgol.
In Dragon membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan.
Jasad korban lalu dikubur, namun pada akhirnya berhasil ditemukan. (dpg)