Padang, Amakomedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada serentak.
Ada dua rekapitulasi dilaksanakan yakni pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Pelaksanaan rekapitulasi suara itu diadakan KPU Padang di salah satu hotel di kota itu, Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Padangj uga dihadiri saksi masing-masing paslon, PPK , Bawaslu, Polres, dan undangan lainnya.
Sebelum hasil ditetapkan, lebih dulu masing-masing PPK membuka kotak suara yang berisikan hasil penghitungan suara tingak kecamatan.
Proses pembukaan kotak suara yang tersegel ini disaksikan bersama baik itu KPU sendiri, saksi paslon, Bawaslu Kota Padang.
Baru setelah itu, masing-masing PPK membaca dan memcocokkan data pemilih yang ada di kecamatan mereka dengan data yang dimilik saksi paslon.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, proses rekapitulasi tingkat kota akan berlangsung dua hari yakni Kamis hingga Jumat.
Dia menjelaskan, dua hari masa rekapitulasi karena di salah satu kecamatan di Kota Padang ada yang PSU yaitu satu TPS 22 di Kecamatan Padang Selatan.
”Jadi kami menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara dari PPK Kecamatan Padang Selatan itu,” kata Dorri.
Saat ini, kata dia, sudah ada 10 D Hasil dari 10 kecamatan di Kota Padang. Masih menunggu satu D Hasil lagi yang akan diselesaikan PPK Padang Selatan. (*)