Padang, Amakomedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pengedar sabu Jumat (21/3) dini hari.
Kedua pengedar yang ditangkap inisial “HJS” (43) dan “G” (35), Mereka ditangkap di Jalan Galo Gandang, Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan dua orang pelaku diduga bandar sabu ini berdasarkan dari informasi warga.
“Berdasarkan informasi diterima Tim Opsnal Subdit I , bahwa pelaku “HJS” sering melakukan transaksi sabu di daerah Nagari Andaleh itu,”tuturnya.
Kemudian tim bergerak ke rumah yang diinfokan itu di Jalan Galo Gandang Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kab. Limapuluh Kota.
“Pelaku “HJS” ditangkap dan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Dia menyatakan, pelaku “HJS” mengakui mendapatkan sabu tersebut dari “S” yang jadi DPO karena berhasil melarikan diri/
Meski begitu, dan tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni “G”.
Pelaku “G”i, jelas Kombes Pol Nico A Setiawan, diajak tersangka “S” mengantarkan sabu itu ke pelaku “HJS”.
Selanjutnya pelaku “HJS” dan “G” beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ditresnarkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap “S” kabur ketika mau ditangkap,” imbuh Kombes Pol Nico A Setiawan. (dpg)