Pasaman, Amakomedia.com – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika sabu di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap.
Penangkapan tiga pelaku dari hasil koordinasi dan kolaborasi anggota Intel dan Babinsa Kodim 0305/Pasaman pada Sabtu (8/3/2025).
Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya, membenarkan penangkapan tersebut sekaligus mengapresiasi jajarannya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Letkol Arh Budi Prasetya.
Pelaku yang ditangkap, jelasnya, yakni Si (29) dan So (29), keduanya warga Nagari Desa Baru, dan RH (30), warga Nagari Ranah Batahan.
Dari tiga pelaku itu, imbuh Dandim ini, dua orang diantaranya pengedar, sementara satu pelaku lainnya kurir dari seorang bandar berinisial MI.
“Dari hasil interogasi, RH (30) mengakui bahwa dirinya merupakan anggota jaringan MI, yang dikenal sebagai bandar sabu,” tukasnya.
Letkol Arh Budi Prasetya menuturkan, berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari unit Intel, Babinsa, dan masyarakat bergerak ke rumah MI.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengepung dan menggeledah rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu seberat 13,08 gram,satu paket sabu lagi seberat 0,50 gram.
Kemudian ada juta dua paket sabu seberat 0,19 gram dan satu paket ganja seharga Rp50.000.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas. (*),