Padang, Amakomedia.com – Dua orang pria ditangkap Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar, Minggu siang (16/2/2025).
Keduanya inisial “D” dan “IK” ditangkap di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, sekira pukul 13.15 WIB.
“Penangkapan ini hasil pengembangan terkait pengungkapan Narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi,” ungkap Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan.
Ia menambahkan, dua pria itu merupakan kurir ganja kering seberat 74 kg.
Menurutnya, penangkapan setelah tim gabungan dapat informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja/
“Narkoba ini dikirim dari Mandailing Natal tujuan Jakarta melalui jalur darat dan menggunakan mobil Box.
Kemudian tim melakukan analisa dan SV terhadap target untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 13.15 WIB tim gabungan berhasil menangkap dua pria ini dengan barang bukti ganja kering,” tukasnya.
Dia melanjutkan, saat penangkapan barang bukti ganja kering dibungkus dalam empat karung yang dikamuflasekan dengan buah-buahan.
Selain dua pria tadi, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka “S” sebagai DPO, diduga jaringan narkoba jenis ganja seberat 74 kg itu.
“Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Padang guna menyelidikan jaringan narkoba antar provinsi,” ungkap dia.
Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkoba.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” pungkas Kombes Nico A Setiawan. (dpg)