Dharmasraya, Amakomedia.com – Lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres setempat.
Para tersangka satu diantaranya ibu rumah tangga ditangkap dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (11-12/2/2025).
“Lima tersangkan itu ditangkap dari berbagai lokasi di Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmard
Tersangka yang ditangkap, jelas AKP Rusmard, empat pria dan satu perempuan. Mereka adalah HM (37), AS (27), S (39) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu, paketan berbagai ukuran, timbangan digital, dan alat hisap narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink tanpa plat nomor.
“Saat ini kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dharmasraya.
Mereka akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Rusmardi.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Dharmasraya mengungkap jaringan narkoba di wilayahnya.
Ini sekaligus membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah. (*)