Padang, Amakomedia.com – Narkoba jenis ganja kering seberat 50.967,58 gram dimusnakankan BNNP Sumbar Selasa siang (21/1/2025).
Narkoba ini merupakan barang bukti hasil tangkapan BNNP Sumbar pada 9 Januari 2024 lalu dari eempat tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebutkan, barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Empat orang tersangka yang berhasil kami tangkap itu yakni “MF”, IM, DZP, DP,” ungkapnya.
Tersangka, terang Brigjen Pol Ricky, ditangkap di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, Km 7 Nagari Gadut, Kabupaten Agam.
Menurutnya, empat pelaku ini ditangkap saat membawa ganja kering ini dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikirim ke Kota Padang.
“Sebelum ke Padang, barang tersebut disimpan dulu di Kabupaten Agam, rencana mau dibawa ke luar Sumbar yakni Palembang,” ucap Brigjen Pol Ricky.
Pengendali utama dalam pengiriman narkoba ini yakni “DP” Ketika itu masih ditahan di Lapas Kelas II.A Padang dalam kasus narkoba.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak Lapas, BNNP menangkap DP dalam sel tahanan Lapas Kelas II.A Padang,” sambungnya.
Selain barang bukti ganja kering dan para pelaku, tambahnya, BBNP juga menyita barang buki satu unit mobil Nopol BA 1488 BB.
“Para tersangka dijerat pasal 115,, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati,” jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi. (dpg)