Pariaman, Amakomedia.com – Sejak Januari hingga awal Oktober 2024 ini, Satnarkoba Polres Kota Pariaman sudah mengungkap 37 kasus narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Darmawan, pengungkapan itu lebih banyak disbanding tahun kemarin saat rilis kasus narkoba di Polres Kota Pariaman, Rabu (2/10/2024).
“Di 2023, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 36 kasus. Sedangkan awal Oktober 2024 sudah 37 kasus terungkap. Ini ada kenaikan,” kata Darmawan.
Hasil pengungkapan itu, lanjutnya, kasus narkoba di Kota Pariaman menunjukkan peningkatan.
Darmawan menyebutkan, narkoba yang beredar di Kota Pariaman maupun Kabupaten Padangpariaman berasal dari luar daerah.
Ia belum bisa merinci jumlah tersangka yang sudah tangkap dalam kasus ini, diperkirakan tersangkanya mencapai puluhan orang.
Terhadap para tersangka kasus narkoba ini, Darmawan mengatakan, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba
“Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” kata. (*)