Padang, Amakomedia.com – Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali berhasil digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Lokasinya di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menyebut, pengerebekan dilakukan pada Rabu dini hari (18/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dalam pengerebekan itu, berhasil ditangkap dua pelaku dan menyita barang bukti dari aktivitas PETI tersebut,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan, Rabu (19/6/2025).
Kemudian Perwira menengah ini menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Pasaman.
“Selanjutnya, kami turunkan tim dipimpin Kompol Gusdi, berangkat menuju lokasi yang disebutkan itu,” jelasnya.
Di Pasaman, jelasnya, tim berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan Polsek Rao untuk pengerebekan di lokasi penambangan.
Menurutnya, pada Rabu dini (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan hasilnya menangkap dua pelaku.
Dua pelaku yang ditangkap yakni “L” (35), operator alat berat, warga Lobuhom, Batang Toru, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Satunya lagi “HA” (22), pelajar asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Pasaman, bertugas sebagai helper alat.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit escavator merk SDLG E6210F kuning dan satu lembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 cm x 50 cm.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dirolling ke Mako Polsek Lubuk Sikaping,” pungkasnya.
Dari kasus ini, sebut dia, Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat,” imbuh dia. (dpg)