Padang, Amakomedia.com – Kembali Mahyeldi Ansharulah ditetapkan sebagai gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih itu, KPU Sumbar juga tetapkan Vasko Ruseimy merupakan pasangan Mahyeldi dalam pilkada 2024 menjadi Wakil Gubernur Sumbar.
Rapat pleno terbuka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih ini diadakan pada salah satu hotel berbintang di Padang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang pimpin rapat pleno ini menyebutkan penetapan Mahyeldi-Vasko berdasarkan hasil perolehan suara pilkada diraih mereka.
“Pada pemilihan itu, Mahyeldi-Vasko nomor urut 1 meraih 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total 2.279.060 suara sah,” kata Surya Efitimen.
Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Epyardi-Ekos, mendapatkan 521.448 suara sah (22,88 persen).
Untuk diketahui, pada pilkada 2024, jumlah DPT Sumbar sebanyak 4.103.084 pemilih.
Yang menyalurkan hak pilih ke TPS tercatat 2.349.069 atau 57,15 persen. Dari angka tersebut jumlah suara sah tercatat 2.279.060, sementara suara tidak sah ada 70.009.
Ia mengatakan, penetapan ini dilakukan karena tidak adanya pengajuan terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Tahapan selanjutnya, sebutnya, KPU Sumbar segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan ke DPRD Sumbar.
“Surat itu kami berikan besok (Jumat, red) kepada DPRD, nanti dari lembaga ini yang akan tentukan kapan pelantikannya,” tukas Surya Efitrimen.
Ditambahkan Surya Efitrimen, rapat pleno ini merupakan lanjutan dari rapat pleno sebelumnya, dimana pada 24 Desember 2024 lalu.
Saat itu, KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada pilkada 2024.
Surya juga menyampaikan, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan kabupaten dan kota juga melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Agam. Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
“Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya masih menunda penetapan pasangan terpilih hingga penuntasan perkara di MK,” ujarnya. (*)