Padang, Amakomedia.com – Terhitung sejak Januari hingga April 2025 ini, Polda Sumbar tangani 335 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta kepada media di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
“Dari jumlah kasus itu, barang bukti berhasil disita adalah sabu seberat 7,06 kg, ganja dengan total 199,34 kg, pil ekstasi 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram,” ucapnya.
Irjen Pol Gatot menyebutkan, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini bervariasi diantaranya oknum Polri satu orang.
Selanjutnya swasta 190 orang, wiraswasta 122 orang, mahasiswa satu orang, buruh 27 orang, pengganguran dan 95 orang.
“Lebih lanjut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses undercover buy,” jelasnya.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba terbesar di Sumbar terjadi pada 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 47 kg yang terjadi di dua lokasi di Sumbar.
Lokasi pertama di Jalan M Yamin belakang Pasar Lubuk Alung Kabupaten Padangpariaman, dimana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja.
Lokasi kedua di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No11 RT 006 RW 11 Kelurahan Padang Sarai, Koto Tangah, Padang. Disini ditemukan 42 paket besar ganja.
“Total dari kedua lokasi tersebut sebanyak 47 paket besar ganja yang berhasil disita polisi,” ungkap Irjen Pol Gatot.
Sedangkan Pasal disangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta “Pasal 111 ayat (1),(2)” UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan,
Irjen Pol Gatot mengajak semua pihak komit diselesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus diselamatkan. (*)