Padangpariaman, Amakomedia.com – Anggota polisi bersama petugas Avsec Bandara Interrnasional Minangkabau (BIM) Ketaping Padangpariaman gagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 1,5 kg tujuan Jakarta.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Faisol Amir ketika dihubungi membenarkan menggagalkan pengiriman ganja seberat 1,5 kg dari Solok tujuan Jakarta di BIM pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
“Paket ganja dikemas tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan kerja sama dengan pihak Avsec, lanjutnya, pihak kepolisian mendapatkan data pengirim barang dari Solok.
Polres Padangpariaman kerja sama dengan Polres Solok untuk menangkap pengirim ganja berada di Solok.
“Polres Padangpariaman menangkap pengirim inisi “JR” pada pukul 14.00 WIB selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangpariaman,” jelas AKBP Faisol Amir.
Dia menambahkan,saat ini Polers Padangpariaman juga kerjasama dengan pihak kepolisian di Jakarat untuk menangkap penerima barang haram (ganja).
Polres Padangpariaman masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Pelaku dapat dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,”ujarnya.
AKBP Faisol Amir menyatakan, ganja seberat 1,5 Kg ini digagalkan dimana kecurigaan petugas Avsec terhadap barang di cargo melalui X ray.
“Pihak Avsec koordinasi dengan kepolisian terkait barang dicurigai tersebut, setelah dicek ternyata paket berisi ganja,” katanya. (dpg)