Padang, Arunala.com – Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama satu warga yang ditangkap Satnarkoba Polresta Padang, jadi tersangka
Mereka ditangkap anggota Satnarkoba itu pada Jumat (20/9/2024). Tiga oknum anggota dewan itu adalah “S” (55), “MS” (51), “MS” (54) serta seorang warga inisial “AA”.
“Hasil tes urine, empat tersangka ini gunakan narkoba, barang bukti dites di Laboratorium Riau dan
hasilnya barang berupa sabu,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap ketika prescon,
“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini,” jelas dia.
Bersama para tersangka, lanjut Ferry Harahap, juga disita barang bukti lainnya berupa alat hisap,
sisa narkoba berupa sabu, handapone.
“Para tersangka dijerat UU narkoba nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Padang, Jumat
(20/9/2024).
Awalnya yang ditangkap tersangka “AA” di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, penyidik lalu lakukan
pengembangan.
Akhirnya,dari pengembangan itu, polisi berturut-turut menangkap tiga orang tersangka lainnya di salah
satu hotel di Padang, yakni “S”, “MS”, “MS”. (*)