Padang, Amakomedia.com – Form D Hasil dan Form D Keberatan menjadi hal yang ditekankan Ketua KPU Sumbar, Surya Surya Efitimen, di Padang, Sabtu (7/12/2024).
Pasalnya, di hari itu, KPU Sumbar memulai rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Direncanakan pleno dihadiri saksi paslon, KPU kabupaten kota, Bawaslu Sumbar dan jajarannya dan undangan lainnya dilaksanakan hingga Minggu (8/12/2024).
“Alurnya, dalam kotak ada hasil perolehan suara kabupaten kota. Namun utama diperhatikan adalah Form D Hasil dan Form D Keberatan,” katanya.
Soalnya dua jenis form ini, dapat diketahui hasil perolehan suara dan juga diketahui ada tidaknya kejadian khusus saat rekap di kabupaten kota.
Ia melanjutkan, sebelum rekap Pilgub ditetapkan, lebih dulu telah dilakukan penetapan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan hingga tingkat kabupaten kota.
“Rekap ini tidak sekadar tahapan administrasi prosedural formalitas saja, tapi ini wujud transparansi dari bentuk penyelenggara pilkada yang bersih,” ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, dia berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat menyaksikan proses ini dengan penuh kepercayaan.
Surya Efitrimen juga menekankan bahwa pelaksanaan pilkada yang dijalankan penyelenggara pemilu berjalan secara bersih dan sesuai dengan aturan yang ada.
Di sisi lain, KPU pertama menyampaikan penetapan hasil perolehan suara gubernur dan wakil gubernur yakni Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). (*)