Padang, Amakomedia.com – Pasangan calon kepala daerah terpilih untuk provinsi dan delapan kabupaten kota di Sumbar bakal segera ditetapkan oleh KPU masing-masing.
Penetapan paslon terpilih ini, seiring surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Delapan kepala daerah dan satu gubernur itu adalah daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil dalam pilkada 2024
“Jadi, direncanakan penetapan itu akan dilakukan KPU pada Kamis lusa, (9/1/2025) melalui rapat pleno,” ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
“Kepastian jadwal itu berdasarkan surat dinas KPU RI No 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan paslon terpilih pilkada serentak 2024,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Ory menegaskan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.
Ory membeberkan, delapan daerah lainnya yang akan ditetapkan calon kepala daerah terpilihnya yakni, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.
Kemudian Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
Sementara 11 kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK diputuskan majelis. (*)