Padang, Amakomedia.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) memburu satu orang pemasok narkoba jenis
ganja ke Sumbar.
“Kami sudah mengantongi namanya, sudah masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Kepala BNN Komjen Pol
Marthinus Hukom ketika prescon di Padang.
Menurutnya, satu orang ini pemasok narkoba ditangkap BNNP pada Jumat (11/10/2024) lalu di Kabupaten
Pasaman.
BNNP kerjasama dengan Polres Pasaman menangkap tujuh orang pemasok narkoba sebanyak 624 kg.
“Narkoba jenis ganja ini dibawa dari Gayo Lues, Aceh ke Sumbar. Barang haram ini diedarkan di
Sumbar,” ungkapnya.
Ia menyebut, oni pengungkapan terbesar dilakukan BNNP dalam memberantas peredaran narkoban jenis
ganja.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota BNN maupun dari BNNP Sumbar serta
jajaran,” imbuh Marthinus Hukom.
Operasi ini, lanjutnya juga dibantu oleh Polda Sumbar, TNI dan semua pihak dalam menangkap tujuh
orang tersangka.
Sementara, Deputi Pemberantas BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyebutkan, BNNP menggagalkan peredaran
narkoba dari Gayo Lies Aceh ke Sumbar.
Tujuh orang pelaku berhasik ditangkap berinisial “K”, “R”, “P”, “Z”, “E”, “H”, dan “RK”, dan beserta
barang bukti seberat 624 kg berhasil disita.
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Pria berinisial “K” yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera,
Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Tersangkan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya “R”, “P” dan “Z” yang terbukti membawa paket
ganja seberat 514.207,41 gram,” jelas dia.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan
BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur.
Tim ini berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax
warna silver hitam yang beriringan.
Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang
Matinggi Rao.
“Sekira pukul 09.00 WIB saat berada di TKP, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga
membawa paket ganja,” ungkapnya.
Dari sini, lanjutnya, empat pelaku, “K”, “R”, “P”, dan “Z” ditangkap, kemudian lakukan penggeledahan
di dua mobil itu.
Nyatanya, di dalam dua mobil itu didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah
dikemas.
“Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah
dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.
“Tersangka “K” mengaku paket ganja yang diangkutnya berasal dari Aceh menuju Sumbar atas perintah
“E”.
Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi “K” dengan “E”, dibayarkan uang muka
sebanyak Rp220.000.000.
“K” masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada “E”.
Sedangkan “E” sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama “H”
yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,” jelas I Wayan Sugiri.
Dia menambahkam, tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket
besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik “RK”.
Barang itu merupakan bagian dari milik “P” yang dibeli dari “E” pada September 2024.
Dari kawanan ini, “E” memiliki peran sebagai perantara jual beli ganja dibantu oleh “H” yang menyusun
barang haram di bak mobil.
Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh “J” yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo
Lues, Provinsi Aceh.
Dari kasus ini, terangnya, BNN berhasil menyita 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram,.
Kemudian ada juga dua paket sedang 111,29 gram, dan 113 paket besar ganja 110.300 gram.
“Jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing,”
pungkas dia.
Menyangkut pasal dikenakan bagi tersangka, I Wayan Sugiri menyebutkan dijerat pasal Pasal 115 ayat
(2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2).
Kemudian juga Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati.
“Atas pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi
penyalahgunaan narkotika,” imbuh Irjen Pol I Wayan Sugiri. (dpg)