Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

      Agustus 30, 2026

      Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

      Agustus 21, 2026

      BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

      Agustus 19, 2026

      BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

      Agustus 2, 2026

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026
    • Metro

      Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

      Agustus 28, 2026

      Cek Kamtibmas Kota di Malam Hari, Kapolresta Padang Turun Langsung Patroli Presisi

      Agustus 27, 2026

      Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

      Agustus 26, 2026

      Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

      Agustus 26, 2026

      Pihak Rutan Padangpanjang Tanamkan Nilai Introspeksi Warga Binaannya

      Agustus 26, 2026
    • Ekonomi

      Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

      Agustus 27, 2026

      Perkuat Industri Halal, Unand Adakan Temu Ilmiah Nasional

      Agustus 26, 2026

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026
    • Olahraga

      Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

      Agustus 30, 2026

      Ikuti Kejuaraan Karate Championship 2026 di Unand, Inkado Sumbar Turunkan Atlet Lapis Kedua

      Agustus 27, 2026

      Pertajam Teknik dan Disiplin, 700an Karateka se Sumbar Latgab

      Agustus 24, 2026

      HTT Padang Resmi Gelar Festival Barongsai Internasional

      Agustus 16, 2026

      Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

      Agustus 6, 2026
    • Teknologi

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026
    • Edukasi

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026
    • Kesehatan

      Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

      Agustus 27, 2026

      Merawat Tubuh, Memaksimalkan Ibadah, Menjaga Kualitas Hidup Ala Program Semesta Transformation

      Agustus 22, 2026

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Nasional » BNN Buru Pemasok Ganja Ratusan Paket dari Aceh ke Sumbar
    Nasional

    BNN Buru Pemasok Ganja Ratusan Paket dari Aceh ke Sumbar

    ArzilBy ArzilOktober 18, 20244 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    BNN Buru Pemasok Ganja Ratusan Paket dari Aceh ke Sumbar
    Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom ketika prescon pengungkapan kasus Narkotika Ganja di Padang, Jumat (18/10/2024). (dok : amakomedia.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) memburu satu orang pemasok narkoba jenis
    ganja ke Sumbar.

    “Kami sudah mengantongi namanya, sudah masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Kepala BNN Komjen Pol
    Marthinus Hukom ketika prescon di Padang.

    Menurutnya, satu orang ini pemasok narkoba ditangkap BNNP pada Jumat (11/10/2024) lalu di Kabupaten
    Pasaman.

    BNNP kerjasama dengan Polres Pasaman menangkap tujuh orang pemasok narkoba sebanyak 624 kg.

    “Narkoba jenis ganja ini dibawa dari Gayo Lues, Aceh ke Sumbar. Barang haram ini diedarkan di
    Sumbar,” ungkapnya.

    Ia menyebut, oni pengungkapan terbesar dilakukan BNNP dalam memberantas peredaran narkoban jenis
    ganja.

    “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota BNN maupun dari BNNP Sumbar serta
    jajaran,” imbuh Marthinus Hukom.

    Operasi ini, lanjutnya juga dibantu oleh Polda Sumbar, TNI dan semua pihak dalam menangkap tujuh
    orang tersangka.

    Sementara, Deputi Pemberantas BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyebutkan, BNNP menggagalkan peredaran
    narkoba dari Gayo Lies Aceh ke Sumbar.

    Tujuh orang pelaku berhasik ditangkap berinisial “K”, “R”, “P”, “Z”, “E”, “H”, dan “RK”, dan beserta
    barang bukti seberat 624 kg berhasil disita.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.

    Pria berinisial “K” yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera,
    Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

    Tersangkan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya “R”, “P” dan “Z” yang terbukti membawa paket
    ganja seberat 514.207,41 gram,” jelas dia.

    Menurutnya, pengungkapan kasus ini pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan
    BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur.

    Tim ini berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax
    warna silver hitam yang beriringan.

    Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang
    Matinggi Rao.

    “Sekira pukul 09.00 WIB saat berada di TKP, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga
    membawa paket ganja,” ungkapnya.

    Dari sini, lanjutnya, empat pelaku, “K”, “R”, “P”, dan “Z” ditangkap, kemudian lakukan penggeledahan
    di dua mobil itu.

    Nyatanya, di dalam dua mobil itu didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah
    dikemas.

    “Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah
    dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

    “Tersangka “K” mengaku paket ganja yang diangkutnya berasal dari Aceh menuju Sumbar atas perintah
    “E”.

    Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi “K” dengan “E”, dibayarkan uang muka
    sebanyak Rp220.000.000.

    “K” masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada “E”.

    Sedangkan “E” sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama “H”
    yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,” jelas I Wayan Sugiri.

    Dia menambahkam, tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket
    besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik “RK”.

    Barang itu merupakan bagian dari milik “P” yang dibeli dari “E” pada September 2024.

    Dari kawanan ini, “E” memiliki peran sebagai perantara jual beli ganja dibantu oleh “H” yang menyusun
    barang haram di bak mobil.

    Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh “J” yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo
    Lues, Provinsi Aceh.

    Dari kasus ini, terangnya, BNN berhasil menyita 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram,.

    Kemudian ada juga dua paket sedang 111,29 gram, dan 113 paket besar ganja 110.300 gram.

    “Jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing,”
    pungkas dia.

    Menyangkut pasal dikenakan bagi tersangka, I Wayan Sugiri menyebutkan dijerat pasal Pasal 115 ayat
    (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2).

    Kemudian juga Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
    hukuman maksimal hukuman mati.

    “Atas pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi
    penyalahgunaan narkotika,” imbuh Irjen Pol I Wayan Sugiri. (dpg)

    bnn bnnp sumbar kasus ganja satu dpo
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional Agustus 30, 2026

    Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

    Nasional Agustus 21, 2026

    Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

    Nasional Agustus 19, 2026

    BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

    Nasional Agustus 2, 2026

    BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

    Agustus 30, 2026

    Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

    Agustus 30, 2026

    Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

    Agustus 28, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.