Padang, Amakomedia.com – Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 di daerah itu.
Hal itu menyusul diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution oleh
Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan didiskualifikasinya calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 ini dikeluarkan MK pada sidang putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK menilai Cawabup Pasaman, Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan itu.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman 2024.
Keputusan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.
“Kami, KPU Sumbar, akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi di Padang.
Lebih lanjut, Jons menambahkan bahwa KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.
“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di sisi lain, putusan diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, parpol dan gabungan parpol segera menentukan pengganti Anggit. (*)