Amakomedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi seberat 44 kilogram (kg).
Pengungkapan dilakukan petugas pada Minggu (6/9/2026 ) pagi di kawasan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kepala BNNP Sumbar, Toto Rasyid, menyebut, dua orang kurir berinisial MR dan AAZ ditangkap bersama satu unit mobil MPV merah.
“Jumlah barang bukti yang disita dari para kurir berupa daun ganja kering seberat 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram (kg),” katanya, Selasa (8/9/2026).
Matu unit mobil yang ditahan bernomor polisi BA 1875 OM yang digunakan para kurir saat melakukan aksinya.
INarkotika itu terdiri dari 37 paket besar dan tiga paket dalam kantong plastik besar, yang ditemukaan saat pengeledaan kendaraan yang digunakan pelaku.
Tak berhenti di dua kurir, BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal.
Hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap seorang lagi berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pemilik barang di wilayah Kuranji Kota Padang.
“Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati akibat perbuatan nekat yang mereka lakukan,” tegas Toto. (dry)

