Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Buntut Insiden Peluru Nyasar, Pangdam XX/TIB Perintahkan Tutup Sementara Tempat Latihan Nembak

      Juni 3, 2026

      Dua Orang Terkena Proyektil di Area Kampus, Rektor UNP Langsung Respons

      Juni 3, 2026

      Alami Kendala Mesin, Pesawat Militer AS Mendarat Darurat di BIM

      Juni 3, 2026

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Hongkong Red Cross Bantu School Kit bagi Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumbar

      Juni 2, 2026

      Jadwal Penerimaan Siswa Baru Dibuka Serentak di Kota Padang, Lihat Tanggalnya…

      Juni 2, 2026

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Opini » Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Opini

    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

    ArzilBy ArzilNovember 12, 20245 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Presiden Prabowo Subianto dengan lugas dan tegas menyoroti soal birokrasi di Indonesia. Sebagaimana ia sampaikan dalam sidang paripurna perdana Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada tanggal 23 Oktober lalu.

    Presiden Prabowo menyebutkan, bahwa birokrasi di Indonesia terkenal ribet dan lambat dalam bekerja.

    Ia juga mendengar, adanya pembicaraan oleh rakyat bahwa birokrasi pemerintah sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat.

    Bahkan katanya tentang birokrasi kita, kalau bisa dibikin sulit kenapa dipermudah.

    Saat memberikan sambutan saat pada Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, 2 November, Presiden Prabowo juga menyinggung soal pemerintahan yang bersih.

    Ia menyampaikan dengan tegas, “tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintah yang bersih, karena itu saya bertekad memimpin pemerintah negara Republik Indonesia yang bersih,” katanya dengan penuh semangat.

    Kemudian, pada tanggal 8 November lalu sebelum Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke beberapa negara, kembali ia menegaskan tentang pentingnya pemerintahan yang bersih.

    Ia menegaskan upaya besar yang akan dilakukannya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, bersih dari penyelewengan, bersih dari ketidakefisiensian, bersih dari manipulasi dan bersih dari kongkalikong.

    Dari berbagai momentum pidato dan pernyataan Presiden Prabowo tersebut sepertinya ia akan serius dan bekerja keras untuk membenahi tatakelola birokrasi di pemerintahan.

    Birokrasi adalah instrumen utama dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan politik suatu negara.

    Indonesia memulai babak baru. Tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

    Prabowo Subianto menggantikan Joko Widodo yang menjabat presiden Indonesia dua periode, yaitu selama 10 tahun.

    Presiden baru tentu tertumpang berbagai harapan untuk kemajuan Indonesia di masa depan. Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan dan juga peluang.

    Seiring dengan berbagai dinamika secara global. Tantangan dan peluang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, pertahanan keamanan, pemerintahan termasuk juga tatakelola birokrasi.

    Prabowo-Gibran memiliki visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Terdapat delapan misi yang disebut dengan Astacita.

    Pada point ke-7 Astacita tertuang misi membenahi birokrasi dan pemerintahan, yaitu memperkuat reformasi politik.

    Kemudian hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Patologi birokrasi bukan hal baru dalam praktek birokrasi di Indonesia. Patologi mulanya merupakan istilah dalam bidang kedokteran yang mengambarkan berbagai macam penyakit manusia.

    Namun kemudian istilah patologi ini juga dipakai pada bidang administasi publik, yang mengidentifikasi berbagai penyakit dalam birokrasi.

    Pakar administrasi publik Amerika Serikat, Gerald E Caiden (1991) mengatakan, keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi merupakan patologi birokrasi.

    Keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi bukanlah kegagalan individu yang menyusun organisasi,.

    Melainkan kelemahan sistematis organisasi yang menyebabkan individu di dalamnya bersalah melakukan malpraktik.

    Bahkan Caiden menyebutkan terdapat 175 bentuk penyakit yang dilakukan oleh birokrat (common bureaupathologies).

    Sondang P. Siagian (1999), seorang ahli administrasi dan manajemen dari Indonesia, mengklasifikasi lima kategori patologi yang timbul dalam praktek buruk birokrasi di Indonesia.

    Pertama, patologi yang timbul karena persepsi dan gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi.

    Kedua, patologi yang disebabkan karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional.

    Ketiga, patologi yang timbul karena tindakan para aparat birokrasi yang melanggar norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, patologi yang dimanifestasikan dalam perilaku para birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif.

    Kelima, patologi yang merupakan akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.

    Setidaknya lima bentuk patologi birokrasi yang berlangsung selama ini di Indonesia menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo untuk mengobatinya.

    Ibarat penyakit jika masih stadium satu, masih bisa diobati, jika kondisinya sudah stadium lanjut, bisa saja diamputasi organ tubuh yang berpenyakit tersebut.

    Salah satu obat manjur untuk mengobati patologi birokrasi adalah keterbukaan informasi publik.

    Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, biasa disebut Undang-undang KIP.

    Tujuan dari Undang-undang KIP ini, sebagaiman terdapat pada pasal 3 adalah :

    a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

    b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

    c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

    d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

    e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

    f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

    g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

    Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

    Keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel.

    Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

    Keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.

    Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan Undang-undang KIP ini. Adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP.

    Dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

    Komisi Informasi memiliki peran yang strategis mengawal terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Prabowo. Keberadaan lembaga ini harus diperkuat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Saat ini sedang dilakukan proses revisi Undang-undang KIP. Beberapa subtansi revisi Undang-undang KIP ini adalah penegasan independensi Komisi Informasi dalam memutus sengketa informasi.

    Termasuk kemandirian sekretariat Komisi Informasi, memperjelas hubungan Komisi Informasi pusat dan daerah, penguatan fungsi yudisial Komisi Informasi.

    Kemudian penguatan putusan Komisi Informasi, perbaikan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin kekuatan putusan Komisi Informasi.

    Untuk itu diharapkan Presiden Prabowo dapat mendukung penuh upaya memperkuat kelembagaan Komisi Informasi melalui revisi Undang-undang KIP tersebut.

    Supaya ke depan Komisi Informasi dapat lebih maksimal menjalankan tugas mengawal keterbukaan informasi publik, sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)

    (isi tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    ki sumbar komisi informasi opini revisi uu kip
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Mei 25, 2026

    Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

    Opini Mei 25, 2026

    Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

    Opini April 28, 2026

    Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

    Opini April 22, 2026

    Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Buntut Insiden Peluru Nyasar, Pangdam XX/TIB Perintahkan Tutup Sementara Tempat Latihan Nembak

    Juni 3, 2026

    Dua Orang Terkena Proyektil di Area Kampus, Rektor UNP Langsung Respons

    Juni 3, 2026

    Alami Kendala Mesin, Pesawat Militer AS Mendarat Darurat di BIM

    Juni 3, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.