Padang, Amakomedia.com – Tersangka AR (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berhasil dibekuk polisi di Kota Padang,
Warga Kabupaten Pasaman, diringkus saat hendak menjual motor hasil curiannya kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar, Senin (27/4/2026).
Polisi ini merupakan anggota Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, dan berhasil menangkap AR di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
AR ditangkap saat melakukan transaksi penjualan motor yang ia curi dari wilayah Panti, Kabupaten Pasaman, kepada petugas yang menyamar ini.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Pelaku telah kami ringkus. Pelaku kami pancing bertransaksi di daerah Mata Air dan langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ujarnya.
Pengakuan pelaku setelah diperiksa, jelas Riki Andi, motor itu dicurinya di Kabupaten Pasaman dan akan dijual di Padang agar tidak terlacak.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada jajaran Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aipda Riki Andi. (*)
