Ilustrasi buronan Pihak Kejaksaan. IST
Amakomedia.com – Buronan BSN, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar, berhasil ditangkap.
Ia ditangkap oleh Satgas SIRI (Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejari Padang kurang lebih lima bulan lalu.
BSN berhasil diciduk tim Kejaksaan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Rabu (17/6/2026).
Ia kemudian diterbangkan ke Padang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padangpariaman, sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Setiba di BIM, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumbar sebelum diserahkan ke Kejari Padang untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara, menyatakan, siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” katanya.
BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT BIP.
Penyidik Kejari Padang memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar. (*)

