Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026
    • Metro

      Jelang Salat Jumat, Satu Mobil Pribadi Terbakar Depan Gerai Mc Donald’s Padang

      Juli 24, 2026

      Lagi, Truk Masuk Jurang di Sitinjau Lauik

      Juli 24, 2026

      GOW Padang Adakan Donor Darah, Targetkan Terkumpul 100 Kantong

      Juli 23, 2026

      Mayat Lansia Ditemukan Warga Sudah Membusuk di Rumahnya Komplek Cendana Mata Air

      Juli 22, 2026

      Sedikitnya 15 Petak Toko Terbakar di Pasar Nagari Kayutanam

      Juli 22, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      PBVSI Sijunjung Matangkan Persiapan, April Marsal: Atlet dan Pelatih Diminta Disiplin

      Juli 20, 2026

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Opini » Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Opini

    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

    adminBy adminJuli 24, 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik
    Hayati Rahman, S.H. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik yang merupakan salah satu agenda strategis, saat ini Pemerintah tengah mengubah wajah layanan pertanahan.

    Lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah kini bisa diterbitkan dalam bentuk elektronik, bukan lagi sekadar lembar fisik bersampul hijau yang selama ini disimpan rapat-rapat di lemari warga.

    Bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar: amankah, dan sekuat apa sebenarnya sertifikat elektronik itu di mata hukum?

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah tempat tinggal, jaminan utang, warisan keluarga, sekaligus objek sengketa yang tak pernah sepi dari meja pengadilan.

    Kasus tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi masih kerap terjadi di berbagai daerah.

    Wajar bila banyak orang bertanya-tanya: jika dokumen fisik saja masih bisa dipalsukan atau disengketakan, bagaimana dengan yang elektronik?

    Pertanyaan ini yang membuat pemerintah perlu memastikan satu hal mendasar, yakni kepastian hukum, sebelum transformasi digital ini benar-benar dipercaya publik.

    Payung Hukum Sudah Ada Sejak Lama

    Sebenarnya, dasar hukum urusan pertanahan sudah ada jauh sebelum era digital. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

    Amanat itu diturunkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang memerintahkan pemerintah mendaftarkan tanah demi menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Aturan itu kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di sinilah sertifikat, baik fisik maupun elektronik, mendapat kedudukannya: sebagai bukti kuat atas data fisik dan data yuridis sebuah bidang tanah, selama datanya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di kantor pertanahan.

    Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tinggal melengkapi rangkaian aturan itu. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, dan menjadi dasar hukum utama penerbitan dokumen pertanahan elektronik, termasuk sertifikat, hari ini.

    Beda Bentuk, Bukan Beda Substansi

    Yang perlu digarisbawahi, sertifikat elektronik sejatinya tidak mengubah hak atas tanah itu sendiri. Yang berubah hanya wadahnya.

    Data fisik dan data yuridis tetap sama, hasil dari proses pendaftaran yang sama, hanya saja kini disimpan dalam sistem elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan mekanisme autentikasi.

    Pakar hukum agraria Boedi Harsono lama menekankan bahwa tujuan pendaftaran tanah bukan pada bentuk dokumennya

    Melainkan pada kepastian hukum bagi pemegang hak, yang lahir dari administrasi pertanahan yang tertib (Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Universitas Trisakti, 2003).

    Dengan kata lain, sah tidaknya sebuah sertifikat tidak ditentukan oleh kertas atau layar, melainkan oleh kebenaran data dan keabsahan proses penerbitannya.

    Pandangan senada datang dari Urip Santoso, yang menyebut sertifikat sebagai alat bukti kuat, tapi bukan alat bukti mutlak (Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, 2012).

    Sebab, Indonesia masih menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak ada bukti sebaliknya di depan hukum.

    Artinya, digitalisasi hanya mengganti instrumen administrasinya, bukan mengubah karakter dasar sistem pendaftaran tanah nasional.

    Kepastian Hukum, tapi Jangan Lupakan Keadilan

    Dari sisi teori hukum, filsuf Jerman Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum mesti menjunjung tiga nilai sekaligus: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

    Ketiganya saling terkait, dan kepastian hukum tidak boleh dikejar dengan mengorbankan keadilan.

    Dalam konteks sertifikat elektronik, aspek kepastian ini justru berpotensi menguat.

    Data yang tersimpan secara terintegrasi membuat risiko dokumen hilang menjadi lebih kecil, upaya pemalsuan lebih sulit dilakukan, dan proses verifikasi keaslian sertifikat menjadi lebih mudah.

    Meski begitu, digitalisasi bukan solusi ajaib untuk semua masalah pertanahan. Kepastian hukum tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan ke sistem sejak awal.

    Kesalahan pengukuran, tumpang tindih bidang tanah, atau cacat administrasi lama tetap berpotensi memicu sengketa baru, meski dokumennya sudah berbentuk digital.

    Ada pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting: keamanan siber. Basis data pertanahan kini menjadi infrastruktur informasi strategis negara.

    Kebocoran data, peretasan, atau akses ilegal bisa merusak kepercayaan publik yang susah payah dibangun.

    Karena itu, penguatan tata kelola keamanan sistem dan perlindungan data pribadi mesti berjalan seiring dengan digitalisasi, bukan menyusul belakangan.

    Sejumlah kajian hukum terbaru menyimpulkan, secara normatif sertifikat elektronik sudah punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi alat bukti sah di persidangan perdata.

    Namun efektivitasnya di lapangan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, kualitas basis data, keamanan sistem, dan kesiapan aparat yang mengelolanya.

    Keberhasilan sertifikat tanah elektronik pada akhirnya tidak bisa diukur dari berapa banyak dokumen yang sudah beralih dari kertas ke digital.

    Ukuran yang lebih berarti adalah apakah kepastian hukum benar-benar meningkat, sengketa pertanahan berkurang, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tumbuh.

    Digitalisasi memang keniscayaan yang tak bisa dihindari. Tapi ia hanya akan bermakna jika berjalan bersama pembaruan data pertanahan, penguatan kapasitas aparat, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan hak masyarakat.

    Tanpa itu, sertifikat elektronik hanya akan menjadi perubahan format belaka, bukan perubahan kualitas layanan hukum yang sesungguhnya. (*)

    (Disclaimer: isi dalam opini diluar tanggung jawab penerbit)

    agraria hukum opini setifikat elektronik
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Juli 22, 2026

    Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

    Metro Juli 13, 2026

    Fiktifkan Data 125 Debitur, Kepala Bank Nagari Capem Siberut Tersangka

    Opini Juni 26, 2026

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    Opini Juni 25, 2026

    Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

    Juli 24, 2026

    Jelang Salat Jumat, Satu Mobil Pribadi Terbakar Depan Gerai Mc Donald’s Padang

    Juli 24, 2026

    Lagi, Truk Masuk Jurang di Sitinjau Lauik

    Juli 24, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.