Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik yang merupakan salah satu agenda strategis, saat ini Pemerintah tengah mengubah wajah layanan pertanahan.
Lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah kini bisa diterbitkan dalam bentuk elektronik, bukan lagi sekadar lembar fisik bersampul hijau yang selama ini disimpan rapat-rapat di lemari warga.
Bagi pemerintah, langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Namun bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar: amankah, dan sekuat apa sebenarnya sertifikat elektronik itu di mata hukum?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah tempat tinggal, jaminan utang, warisan keluarga, sekaligus objek sengketa yang tak pernah sepi dari meja pengadilan.
Kasus tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen, hingga kesalahan administrasi masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Wajar bila banyak orang bertanya-tanya: jika dokumen fisik saja masih bisa dipalsukan atau disengketakan, bagaimana dengan yang elektronik?
Pertanyaan ini yang membuat pemerintah perlu memastikan satu hal mendasar, yakni kepastian hukum, sebelum transformasi digital ini benar-benar dipercaya publik.
Payung Hukum Sudah Ada Sejak Lama
Sebenarnya, dasar hukum urusan pertanahan sudah ada jauh sebelum era digital. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Amanat itu diturunkan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang memerintahkan pemerintah mendaftarkan tanah demi menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya.
Aturan itu kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Di sinilah sertifikat, baik fisik maupun elektronik, mendapat kedudukannya: sebagai bukti kuat atas data fisik dan data yuridis sebuah bidang tanah, selama datanya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di kantor pertanahan.
Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tinggal melengkapi rangkaian aturan itu. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, dan menjadi dasar hukum utama penerbitan dokumen pertanahan elektronik, termasuk sertifikat, hari ini.
Beda Bentuk, Bukan Beda Substansi
Yang perlu digarisbawahi, sertifikat elektronik sejatinya tidak mengubah hak atas tanah itu sendiri. Yang berubah hanya wadahnya.
Data fisik dan data yuridis tetap sama, hasil dari proses pendaftaran yang sama, hanya saja kini disimpan dalam sistem elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan mekanisme autentikasi.
Pakar hukum agraria Boedi Harsono lama menekankan bahwa tujuan pendaftaran tanah bukan pada bentuk dokumennya
Melainkan pada kepastian hukum bagi pemegang hak, yang lahir dari administrasi pertanahan yang tertib (Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Universitas Trisakti, 2003).
Dengan kata lain, sah tidaknya sebuah sertifikat tidak ditentukan oleh kertas atau layar, melainkan oleh kebenaran data dan keabsahan proses penerbitannya.
Pandangan senada datang dari Urip Santoso, yang menyebut sertifikat sebagai alat bukti kuat, tapi bukan alat bukti mutlak (Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, 2012).
Sebab, Indonesia masih menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana data dalam sertifikat dianggap benar selama tidak ada bukti sebaliknya di depan hukum.
Artinya, digitalisasi hanya mengganti instrumen administrasinya, bukan mengubah karakter dasar sistem pendaftaran tanah nasional.
Kepastian Hukum, tapi Jangan Lupakan Keadilan
Dari sisi teori hukum, filsuf Jerman Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum mesti menjunjung tiga nilai sekaligus: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Ketiganya saling terkait, dan kepastian hukum tidak boleh dikejar dengan mengorbankan keadilan.
Dalam konteks sertifikat elektronik, aspek kepastian ini justru berpotensi menguat.
Data yang tersimpan secara terintegrasi membuat risiko dokumen hilang menjadi lebih kecil, upaya pemalsuan lebih sulit dilakukan, dan proses verifikasi keaslian sertifikat menjadi lebih mudah.
Meski begitu, digitalisasi bukan solusi ajaib untuk semua masalah pertanahan. Kepastian hukum tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan ke sistem sejak awal.
Kesalahan pengukuran, tumpang tindih bidang tanah, atau cacat administrasi lama tetap berpotensi memicu sengketa baru, meski dokumennya sudah berbentuk digital.
Ada pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting: keamanan siber. Basis data pertanahan kini menjadi infrastruktur informasi strategis negara.
Kebocoran data, peretasan, atau akses ilegal bisa merusak kepercayaan publik yang susah payah dibangun.
Karena itu, penguatan tata kelola keamanan sistem dan perlindungan data pribadi mesti berjalan seiring dengan digitalisasi, bukan menyusul belakangan.
Sejumlah kajian hukum terbaru menyimpulkan, secara normatif sertifikat elektronik sudah punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi alat bukti sah di persidangan perdata.
Namun efektivitasnya di lapangan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, kualitas basis data, keamanan sistem, dan kesiapan aparat yang mengelolanya.
Keberhasilan sertifikat tanah elektronik pada akhirnya tidak bisa diukur dari berapa banyak dokumen yang sudah beralih dari kertas ke digital.
Ukuran yang lebih berarti adalah apakah kepastian hukum benar-benar meningkat, sengketa pertanahan berkurang, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tumbuh.
Digitalisasi memang keniscayaan yang tak bisa dihindari. Tapi ia hanya akan bermakna jika berjalan bersama pembaruan data pertanahan, penguatan kapasitas aparat, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan hak masyarakat.
Tanpa itu, sertifikat elektronik hanya akan menjadi perubahan format belaka, bukan perubahan kualitas layanan hukum yang sesungguhnya. (*)
(Disclaimer: isi dalam opini diluar tanggung jawab penerbit)

