Anakomedia.com – Maraknya muncul penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) tanpa izin di Sumbar, direspons Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumbar.
Sebaliknya, pengurus APJII Sumbar ini mendukung dan mendesak aparat hukum melakukan langkap penertibah
kepada ISP yang tidak berizin tersebut.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Pengwil APJII Sumbar, Budi S di Padang, Rabu (26/8/2026), dalam menyikapi keberadaan ISP yang tidak berizin di Sumbar, khususnya di Kota Padang.
“Saya menilai, langkah penertiban terhadap ISP tidak berizin oleh apparat hukum adalah hal sudah terukur demi memelihara iklim persaingan usaha telekomunikasi yang kondusif,” katanya.
Menurutnya, penertiban itu penting agar tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha yang taat aturan dengan pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban.
Ia menguraikan, pengoperasian usaha jasa internet tak sekadar bermodalkan kepemilikan kapasitas bandwidth lalu mendistribusikannya ke konsumen.
“Para pengusaha malah diwajibkan memenuhi rentetan persyaratan, mencakup izin resmi, keandalan teknis operasional, kelengkapan jaringan, hingga pemenuhan kewajiban pajak,” tukasnya.
Di samping itu, lanjut dia, penyedia ISP wajib menjamin legalitas infrastruktur jaringan yang dipakai, seperti Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan pemanfaatan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).
Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, terang Budi S, harus jelas dasar hukumnya.
“Apakah punya izin yang diperlukan atau punya PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat,” tegasnya.
Budi turut memberikan penekanan bagi para pengelola RT/RW Net agar memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan oleh regulasi.
Ia membedakan pemanfaatan sambungan internet untuk konsumsi pribadi dengan tindakan mendistribusikan ulang atau menjualnya kembali kepada pelanggan secara komersial.
Apabila operasional niaga tersebut beroperasi tanpa izin, pelakunya berisiko berhadapan dengan hukum dan terseret ke ranah hukum.
“Jangan sampai masyarakat menganggap RT/RW Net itu bebas. Kalau sudah menjadi kegiatan usaha menjual kembali layanan internet tanpa memenuhi ketentuan, tentu ada aspek hukum.” katanya.
Budi menambahkan, penyedia ISP legal dibebani berbagai setoran pajak serta beban biaya operasional yang tidak sedikit.
“ISP yang resmi bayar pajak dan memenuhi berbagai kewajiban. Karena itu wajar apabila pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan usaha internet tanpa legalitas,” ujarnya. (*)

