Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

      Agustus 21, 2026

      BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

      Agustus 19, 2026

      BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

      Agustus 2, 2026

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026
    • Metro

      Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

      Agustus 26, 2026

      Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

      Agustus 26, 2026

      Pihak Rutan Padangpanjang Tanamkan Nilai Introspeksi Warga Binaannya

      Agustus 26, 2026

      Sambut Usia ke-45 Tahun, Santika Indonesia Adakan Promo Diskon Menginap 45 Persen

      Agustus 26, 2026

      Pengda JMSI Sumbar Segera Dikukuhkan, Pers Harus Mampu Hadapi Banjir Informasi

      Agustus 25, 2026
    • Ekonomi

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026
    • Olahraga

      Pertajam Teknik dan Disiplin, 700an Karateka se Sumbar Latgab

      Agustus 24, 2026

      HTT Padang Resmi Gelar Festival Barongsai Internasional

      Agustus 16, 2026

      Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

      Agustus 6, 2026

      Meriahkan Festival Kota Tua Padang 2026, HTT Gelar Kejuaraan Barongsai Internasional

      Agustus 5, 2026

      PBVSI Sijunjung Matangkan Persiapan, April Marsal: Atlet dan Pelatih Diminta Disiplin

      Juli 20, 2026
    • Teknologi

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026
    • Edukasi

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026
    • Kesehatan

      Merawat Tubuh, Memaksimalkan Ibadah, Menjaga Kualitas Hidup Ala Program Semesta Transformation

      Agustus 22, 2026

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Teknologi » APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi
    Teknologi

    APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

    adminBy adminAgustus 26, 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi
    Ilustrasi operasional IPS tanpa izin. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Anakomedia.com – Maraknya muncul penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) tanpa izin di Sumbar, direspons Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumbar.

    Sebaliknya, pengurus APJII Sumbar ini mendukung dan mendesak aparat hukum melakukan langkap penertibah
    kepada ISP yang tidak berizin tersebut.

    Hal ini diungkapkan Sekretaris Pengwil APJII Sumbar, Budi S di Padang, Rabu (26/8/2026), dalam menyikapi keberadaan ISP yang tidak berizin di Sumbar, khususnya di Kota Padang.

    “Saya menilai, langkah penertiban terhadap ISP tidak berizin oleh apparat hukum adalah hal sudah terukur demi memelihara iklim persaingan usaha telekomunikasi yang kondusif,” katanya.

    Menurutnya, penertiban itu penting agar tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha yang taat aturan dengan pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban.

    Ia menguraikan, pengoperasian usaha jasa internet tak sekadar bermodalkan kepemilikan kapasitas bandwidth lalu mendistribusikannya ke konsumen.

    “Para pengusaha malah diwajibkan memenuhi rentetan persyaratan, mencakup izin resmi, keandalan teknis operasional, kelengkapan jaringan, hingga pemenuhan kewajiban pajak,” tukasnya.

    Di samping itu, lanjut dia, penyedia ISP wajib menjamin legalitas infrastruktur jaringan yang dipakai, seperti Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan pemanfaatan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

    Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, terang Budi S, harus jelas dasar hukumnya.

    “Apakah punya izin yang diperlukan atau punya PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat,” tegasnya.

    Budi turut memberikan penekanan bagi para pengelola RT/RW Net agar memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan oleh regulasi.

    Ia membedakan pemanfaatan sambungan internet untuk konsumsi pribadi dengan tindakan mendistribusikan ulang atau menjualnya kembali kepada pelanggan secara komersial.

    Apabila operasional niaga tersebut beroperasi tanpa izin, pelakunya berisiko berhadapan dengan hukum dan terseret ke ranah hukum.

    “Jangan sampai masyarakat menganggap RT/RW Net itu bebas. Kalau sudah menjadi kegiatan usaha menjual kembali layanan internet tanpa memenuhi ketentuan, tentu ada aspek hukum.” katanya.

    Budi menambahkan, penyedia ISP legal dibebani berbagai setoran pajak serta beban biaya operasional yang tidak sedikit.

    “ISP yang resmi bayar pajak dan memenuhi berbagai kewajiban. Karena itu wajar apabila pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan usaha internet tanpa legalitas,” ujarnya. (*)

    apjii sumbar isp ilegal izin usaha jasa provider teknologi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Teknologi Agustus 24, 2026

    Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

    Teknologi Juli 30, 2026

    Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

    Teknologi Juli 3, 2026

    Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

    Kesehatan Juli 2, 2026

    Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

    Agustus 26, 2026

    APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

    Agustus 26, 2026

    Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

    Agustus 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.