Jakarta, Amakomedia.com – Tiga kementerian mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Regulasi itu akan jadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten kota di Indonesia.
Tidak sampai disitu, regulasi ini juga berlaku pada satuan Pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dalam rangka pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Regulasi itu dituangkan tiga kementerian yakni Kemendiksamen, Kemendagri dan Kemenag Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti sampaikan, isi SEB itu sesuai dengan kalender pemerintah, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Dengan demikian, Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadan,” ujarnya.
Ia menerangkan, isi SEB itu sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Menurut Mu`ti, hal itu diatur sebagai berikut : Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.
Baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
Termasuk juga pembinaan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Bagi peserta didik selain beragama Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing masing.
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten kota yaitu:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik saat kegiatan belajar mandiri. (*)