Padang, Amakomedia.com – Bagi pihak kelurahan yang terlanjur memlih RT/RW yang baru di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) agar menghentikan proses pemilihannya.
Ini disebutkan Camat Lubeg, Nofiandi Amir saat serahan dana insentif perangkat kelurahan, di gedung Balai Basuo Kecamatan Lubeg, Rabu (11/12/2024).
“Baru-baru ini keluar surat dari Bagian Hukum pemko, bagi RT/RW yang habis masa jabatannya, maka akan diperpanjang dua tahun lagi,” katanya.
Camat yang kerap dipanggil Andi Amir ini menerangkan, perpanjangan itu berlaku pada saat aturan baru diberlakukan pada 4 Desember 2024 kemarin.
Dia tidak menampik bila ada beberapa kelurahan di Lubeg yang terlanjur sudah melakukan pemilihan RT/RW mereka yang baru.
“Setelah saya koordinasikan dengan Bagian Hukum Pemko Padang, proses pemilihannya itu tidak dilanjutkan lagi,” tukas Andi Amir.
Untuk itu, dia meminta kepada RT/RW yang lama, mohon berikan pemahaman kepada RT/RW yang baru terpilih tentang adanya aturan baru tersebut.
Dia menegaskan, tidak maksud dari aturan baru itu menimbulkan keresahan seperti itu, karena ini memang aturan.
Sedangkan, tambah Andi Amir, untuk jabatan bagi LPM memang ada batasannya. Diantaranya menyangkut soal usai dari LPM
“Contoh, bila LPM-nya sudah melewati umum 65 tahun, tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya, karena tidak lagi memenuhi syarat,” tukasnya.
Ia melanjutkan, kemudian bila LPM itu terkontaminasi dengan pengurus parpol, juga tidak boleh dilanjutkan untuk dipilih. (*)