Padang, Amakomedia.com – Delapan orang diduga penambang ilegal di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), ditangkap tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Disamping itu, petugas Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu. Rabu (12/2/2025) dinihari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan kasus PETI itu ada di dua lokasi di Pasbar.
“Dua lokasi berbeda itu masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar,” kata Dwi., Jumat (14/2).
Dwi menjelaskan, operasi dari tim Polda Sumbar ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar.
Aktivitas ilegal ini, terangnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk dua unit alat berat masing-masing merk Kobelco SK 200 XD warna biru.
Satu alat berat lagi merk Sany SY 215 warna kuning, lima buah dulang terbuat dari kayu, serta lima lembar karpet.
Saat ini, terangnya, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial AS, (25), warga Jorong Silaping Nagari Batahan Kec. Ranah Batahan Kabupaten Pasbar yang bertugas sebagai pengawas lapangan.
Pelaku H (52), warga Desa Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang, Sumut bertugas sebagai operator alat berat merk Kobelco.
Kemudian JLH (32) warga Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Sumut sebagai operator alat berat merk Kobelco.
Pelaku selanjutnya berinisial RU (23) warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar selaku pengawas lapangan.
Setelah itu J (49) warga Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, sebagai pekerja Box.
Berikut DL (31) warga Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut sebagai Pekerja Box.
Ada lagi AM (19) warga Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut sebagai pekerja Box/
Terakhir ID (41) warga Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau sebagai operator alat berat merk Sany SY215.
Lanjut Kabid Humas ini menjelaskan, Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Hingga saat ini depalan orang pelaku ditahan di Mapolda Sumbar, dan untuk barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat,” terang Kabid Humas ini. (dpg)