Padang, Amakomedia.com – Untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Sumbar, KPU provinsi ini
membutuhkan 75.852 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Direncanakan, KPU Sumbar segera membuka rekrutmen baru bagi puluhan ribu tenaga adhoc tersebut.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas KPPS dimulai 17 hingga 28 September 2024 ini,” ujar Komisioner KPU
Sumbar Jons Manedi di Padang.
Dia menerangkan, KPPS ini akan bertugas di 10.836 TPS yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan/nagari,
pada 179 kecamatan, dan 19 kabupaten kota.
“Dalam pemilihan pilkada nanti, tiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS serta dua orang anggota,”
ujarnya lagi.
Jons menambahkan, dalam tugasnya KPPS menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga
pelaksanaan di TPS.
KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, dan masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November
hingga 7 Desember 2024.
Menyinggung soal honorarium KPPS, Jons menyebutkan, jumlahnya sebesar Rp900 ribu (ketua KPPS), dan
Rp850 ribu (anggota KPPS). Sedangkan LInmas Rp650 ribu.
“Bagi mereka yang akan mendaftar untuk KPPS bisa menuju sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-
masing,” pungkas Jons Manedi. (*)