Pasbar, Amakomedia.com – Aksi kejar-kejaran terjadi dalam penangkapan dua kurir ganja kering dengan tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat (Pasbar).
Ini terjadi pada Kamis (13/3/2025) di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasbar.
Penangkapan kurir ini berkat informasi yang didapat tim Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan anggota Polres Pasbar.
“Informasi kami dapatkan, menyebut adanya mobil dari Penyabungan, Sumut membawa ganja kering,” ungkap Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto.
Saat pencegatan, sebutnya, mobil Honda Brio Nopol B 2192 TYS metalik ini berusaha menghindari tim gabungan, sehingga terjadi kejar-kejaran.
“Hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan di depan SPBU Batang Toman sekitar pukul 10.39 WIB, setelah menabrak plang besi,” katanya lagi.
Saat pengeledahan, jelasnya, ada dua pria didalamnya yakni pengemudi dan penumpang, petugas juga temukan narkotika jenis ganja kering dibawa mereka.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang, serta menyita ganja kering siap edar berkisar 26 kg,” ungkapnya.
Barang itu, sambung AKBP Agung Tribawanto, ditempatkan tersangka di bagasi belakang mobil yang mereka bawa.
Kemudian, lanjutnya, hasil interogasi terhadap pelaku diketahui ganja kering itu dibawa dari Penyabungan, Sumut untuk dibawa ke Kota Padang.
“Pelaku ini dapat upah dari pemesan sekitar Rp300 ribu perkilonya apabila barang telah sampai ke tangan pemesan di Kota Padang,” paparnya.
Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2020 lalu.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara, kendaraan yang digunakan pelaku dititip di Polres Pasbar karena mengalami kerusakan.
“Kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan,” pungkas AKBP Agung Tribawanto. (dpg)