Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Raih Peringkat Excellent, Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe Tuntaskan Pendidikan di RJNDC Yordania

      Juni 16, 2026

      Selasa Siang, Palu Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

      Juni 16, 2026

      Pascagempa di Sulut, Terdeteksi Air Laut Naik, Warga Pesisir Diminta Jauhi Pantai

      Juni 8, 2026

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026
    • Metro

      Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

      Juni 23, 2026

      Batik Air Malaysia Kembali Layani Rute Penerbangan Padang-Kuala Lumpur

      Juni 23, 2026

      Hujan Lebat di Minggu Sore, Picu Sejumlah Kejadian di Kota Padang

      Juni 22, 2026

      LGBT dan Narkoba Harus Dilawan, LKAAM Sumbar Inisiasi Sumbar Bersih

      Juni 21, 2026

      Anne Hathaway Hamil Anak Ketiga, Banyak Dapat Respos Pengguna Instagram

      Juni 20, 2026
    • Ekonomi

      Setelah Alai dan Tanah Kongsi, Giliran Pasar Ulakkarang Direvitalisasi SNI

      Juni 12, 2026

      Rupiah Terpuruk, Rahmat Saleh Desak Pemerintah Stabilkan Nilai Uang

      Juni 9, 2026

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026
    • Olahraga

      Sempat Unggul, Pertandingan Babak 2 Prancis vs Irak Dihentikan Sementara, Ada Apa?

      Juni 23, 2026

      PBSI Sumbar Dorong Kabupaten Kota Lahirkan Atlet Prestasi dan Optimalkan Pembinaan

      Juni 20, 2026

      PSSI Sumbar Segera Helat  Festival Sepakbola U-10 dan U-12

      Juni 20, 2026

      Sejarah Terulang, Pertandingan Prancis vs Senegal Bakal Berlangsung Ketat

      Juni 16, 2026

      Kokohkan Sinergitas, Polresta Padang Inisiasi Lomba Lari 5K

      Juni 7, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Pemko Sawahlunto Imbau ASN Beli Seragam Sekolah ke Pelaku UMKM Lokal

      Juni 16, 2026

      Personel Ditlantas Polda Sumbar Datangi Tiga SMK di Padang, Kenapa?

      Juni 14, 2026

      Hongkong Red Cross Bantu School Kit bagi Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumbar

      Juni 2, 2026

      Jadwal Penerimaan Siswa Baru Dibuka Serentak di Kota Padang, Lihat Tanggalnya…

      Juni 2, 2026

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026
    • Kesehatan

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026
    • Opini

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026

      Mengenal Rangkaian Unik Pernikahan Adat Nagari Air Bangis “Basandiang duo”

      Juni 10, 2026

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026
    Beranda » Metro » Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar
    Metro

    Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

    ArzilBy ArzilMei 22, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Pengembangan Dugaan Kasus KorupsiEks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar
    Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Eks Dirut Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI akhirnya ditahan pihak Kejati Sumbar, Kamis (22/5/2025).

    Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tahun anggaran 2021.

    Dalam perkara ini, Tim penyidik Kejati Sumbar memutuskan menahan PI selama 20 hari ke depan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.

    Kepala Seksi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, menyebut penahanan rutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 KUHAP.

    “Ada dua pertimbangan subjektif dan objektif yang jadi dasar penahanan tersangka,” M Rasyid.

    Dari aspek subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan pidana yang sama.

    Sementara dari sisi objektif, M Rasyid mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti menerangkan, kasus dugaan korupsi bermula pada sekitar Maret 2021 lalu.

    Ketika itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dishub Kota Padang.

    “Total dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai,” katanya.

    Dalam pelaksanaannya, kata Fajar, tersangka PI diduga melakukan pemotongan pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.

    “Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi dan terbengkalai,” katanya.

    Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan salah satu bank di Padang.

    Sementara, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

    Dalam kasus ini, tersangka PI disangkakan dengan dua pasal.

    Pasal primer dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No, 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

    dirut Perumda PSM dugaan korupsi kejati sumbar
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juni 23, 2026

    Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

    Metro Juni 23, 2026

    Batik Air Malaysia Kembali Layani Rute Penerbangan Padang-Kuala Lumpur

    Metro Juni 22, 2026

    Hujan Lebat di Minggu Sore, Picu Sejumlah Kejadian di Kota Padang

    Metro Juni 21, 2026

    LGBT dan Narkoba Harus Dilawan, LKAAM Sumbar Inisiasi Sumbar Bersih

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

    Juni 23, 2026

    Batik Air Malaysia Kembali Layani Rute Penerbangan Padang-Kuala Lumpur

    Juni 23, 2026

    Sempat Unggul, Pertandingan Babak 2 Prancis vs Irak Dihentikan Sementara, Ada Apa?

    Juni 23, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.