Padang, Amakomedia.com – Entah apa yang dipikirkan seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46) ini.
Modus janjikan bisa Kerja di salah satu BUMN, ia kemudian ditangkap.
Akibatnya ia kemudian dilakukan oleh korbannya ke Polisi karena diduga lakukan penipuan berkedok bisa loloskan bekerja di BUMN itu,
Perempuan warga Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Padang, Rabu (7/5/2025) kemarin.
Ia ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban bekerja di sebuah perusahaan BUMN.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyebut, dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp 11 juta sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja.
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan, dimana anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan,” kata M Yasin.
Dari hasil penyelidikan, jelasnya, diketahui pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja sejak awal tahun 2025.
“Namun setelah uang diterima pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Kasat AKP Muhammad Yasin, Kamis (8/5/2025).
Ia ini menerangkan, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa pelaku terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun polisi, menegaskan, sambung dia, bahwa alasan apapun tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Yasin lagi,
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memungut biaya.
“Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran. Jika ada yang menawarkan pekerjaan dengan syarat uang, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (*)