Jakarta, Amakomedia.com – Delapan orang tersangka penyalahangunaan BBM subsidi jenis Solar ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri di dua tempat berbeda.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung menyebutkan dua daerah dari para tersangka yang ditangkap yakni di Kabupaten Tuban, Jatim, dan Kabupaten Karawang, Jabar.
Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (6/3/2025), Brigjen Pol Nunung menjelaskan, pihaknya menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
“Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi,” katanya.
Lebih jauh Brigjen Pol Nunung menerangkan, delapan tersangka yang ditahan itu masing-masing tiga orang dari di Kabupaten Tuban dan lima tersangka di Kabupaten Karawang,
“Inisial para tersangka adalah BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah terima informasi soal adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di kedua daerah itu.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis Solar yang disalahgunakan.
“Rinciannya 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Ada juga barang bukti lainnya yang disita yakni berbagai kendaraan, drum besar, jerigennn serta pompa dan selang,” ucapnya.
Modus operandi para tersangka, jelasnya, seperti di Tuban, yakni menggunakan kendaraan yang sama berulang kali mengangkut Solar.
Mereka memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.
Di Karawang, tersangka mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli Solar bagi petani, kemudian digunakan untuk dapatkan barcode My Pertamina.
Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM Solar ini secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor.
“Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tukas Brigjen Pol Nunung.
Dalam kasus ini, terangnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung. (dpg)