Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Nasional » Delapan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Ditangkap Bareskrim
    Nasional

    Delapan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Ditangkap Bareskrim

    adminBy adminMaret 6, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Delapan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Ditangkap Bareskrim
    DIrektur Dittipidter Bareskrim Polri konferensi pers di Mabes Polri terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis (6/3/2025). IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Amakomedia.com – Delapan orang tersangka penyalahangunaan BBM subsidi jenis Solar ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri di dua tempat berbeda.

    Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung menyebutkan dua daerah dari para tersangka yang ditangkap yakni di Kabupaten Tuban, Jatim, dan Kabupaten Karawang, Jabar.

    Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (6/3/2025), Brigjen Pol Nunung menjelaskan, pihaknya menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

    “Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi,” katanya.

    Lebih jauh Brigjen Pol Nunung menerangkan, delapan tersangka yang ditahan itu masing-masing tiga orang dari di Kabupaten Tuban dan lima tersangka di Kabupaten Karawang,

    “Inisial para tersangka adalah BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah terima informasi soal adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di kedua daerah itu.

    Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis Solar yang disalahgunakan.

    “Rinciannya 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Ada juga barang bukti lainnya yang disita yakni berbagai kendaraan, drum besar, jerigennn serta pompa dan selang,” ucapnya.

    Modus operandi para tersangka, jelasnya, seperti di Tuban, yakni menggunakan kendaraan yang sama berulang kali mengangkut Solar.

    Mereka memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

    Di Karawang, tersangka mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli Solar bagi petani, kemudian digunakan untuk dapatkan barcode My Pertamina.

    Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM Solar ini secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor.

    “Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Pol Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Selain itu juga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    “Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tukas Brigjen Pol Nunung.

    Dalam kasus ini, terangnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

    “Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung. (dpg)

    bareskrim polri bbm subsidi delapan tersangka penyalahgunaan bbm subsidi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional Juli 16, 2026

    Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

    Nasional Juli 8, 2026

    Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

    Nasional Juli 7, 2026

    Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

    Nasional Juli 6, 2026

    Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Juli 16, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.