Jakarta, Amakomedia.com – Usaha pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan di Depok terungkap.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam sebuah operasi pada Minggu, (9/3/2025).
Kasus ini diketahui setelah Dirtipideksus Bareskrim Polri mengerebek di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan.
“Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam prescon, Selasa (11/3/2025).
Tim menemukan minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.
“Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Operasi ini, sambungnya, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.
Ada 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Selain mengamankan barang bukti, juga menahan satu orang tersangka inisial “AWI”, yakni pemilik, dan merangkap kepala cabang, sekaligus pengelola.
Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
“Kami (Polri, red) bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, tegasnya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (dpg)