Jakarta, Amakomedia.com – Penantian pihak RSUP Dr M Djamil ingin mendapatkan aset tanah milik PT KAI di belakang rumah sakit itu, akhirnya terwujud.
Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pembayaran ganti rugi atas pelepasan aset
PT KAI untuk rumah sakit ini, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Kesepakatan ditandatangani Dirut RSUP Dr M Djamil Dovy Djanas bersama Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Dadan Rudiansyah.
Turut menyaksikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Sekretaris Kementerian BUMN,
Rabin Indrajad Hattari dan Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Layanan KRIS
“Lahan itu nantinya akan dibangun layanan kelas rawat inap standar (KRIS) RSUP Dr M Djamil,” ucap
Azhar Jaya saat itu.
Dia juga ucapkan syukur pada Kementerian BUMN dalam hal ini PT KAI (Persero) setuju memberikan aset
tanah kepada RSUP Dr M Djamil.
Ia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar
(KRIS).
Peserta BPJS Kesehatan
“Ini merupakan perbaikan layanan keselamatan pasien, dan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh semua peserta BPJS ini,” tuturnya.
Ia memaparkan, kebijakan KRIS ini, satu kamar maksimal empat tempat tidur dengan jarak tertentu.
Ini menjamin pasien tetap sehat dan tidak terinfeksi dengan yang lain ketika dirawat, serta sirkulasi
udara yang diatur.
“Sehingga pasien merasa nyaman untuk diberikan perawatan. Dan kita berharap bisa sampai sembuh,”
harapnya.
Dia juga menjelaskan, dengan keberadaan lahan ini, maka ruang rawat inap di RSUP Dr M Djamil akan
bertambah.
Layanan Lebih Baik
Sehingga ke depannya RSUP Dr M Djamil bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat
di Indonesia khususnya Sumbar.
Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan kesepakatan ini sebagai salah satu
bentuk wujud nyata hadirnya BUMN di tengah masyarakat.
Dia menyebut, apa yang dilakukan hari ini adalah konstitusionalitas. Memang ada proses yang dilewati
dalam pelepasan aset ini.
“Apalagi aset negara. Jadi kami memastikan tertata dan berjalan dengan baik. Dan pasti akan kami
carikan solusinya,” sebutnya.
Setelah dicek pada Kemenkes, tutur Rabin, ada tiga rumah sakit vertikal Kemenkes di wilayah Sumatera. Salah satunya RSUP Dr M Djamil.
Sementara itu, Dirut RSUP Dr M Djamil, Dovy Djanas mengatakan, pengalihan aset tanah PT KAI itu
untuk pengembangan rumah sakit itu.
“Tentunya ini sangat bermanfaat. Dimana layanan rawat inap standar dan kebutuhan tempat tidur pasien
akan bisa terpenuhi,” tutur Dovy.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini akan menjadi momentum yang baik bagi RSUP
Dr M Djamil.
“Kami akan membuktikan bahwa kami bisa menjadi rumah sakit yang terbaik, unggul dan terpercaya
kedepannya,” harap Dovy.
Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI (Persero) Dadan Rudiansyah mengatakan, PT KAI punya misi,
salah satunya menjadi agen pembangunan.
“Tentunya kami mendorong di seluruh bidang. Bahwa PT KAI berharap selalu terdepan dalam misi sosial,”
tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan kerja sama dengan RSUP Dr M Djamil.
“Selain pengembangan layanan KRIS, ada peluang aset yang bisa dikembangkan. Misalnya peluang tata
kelola parkir dan lainnya,” tukasnya. (*)