Jakarta, Amakomedia.com – Wacana pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih pada pilkada 2024, tidak disetujui Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.
Bahkan dirinya mendesak Mendagri untuk melakukan pelantikan itu sesuai jadwal pada Februari 2025.
“Wacana pengunduran pelantikan itu dinilai tidak berdasar, bahkan hal itu jadi pertanyaan saya, ada apa ini,” ungkap Rahmat Saleh, Senin (13/1/2025).
Yang jadi pertanyaan, sebut Rahmat Saleh, persoalan apa yang membuat pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK harus diundur.
Pelantikan, kata Rahmat seharusnya tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024/
“Dalam Perpres itu yakni 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota,” tukas Rahmat.
“Karena tidak ada gugatan PHP kepala daerah di MK, maka pelantikan itu wajib dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya lagi
Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
Lebih jauh Rahmat mengingatkan jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di daerah bersengketa, penundaan akan menjadi alasan baru yang memperpanjang proses.
“Saya tidak ingin ada alasan tambahan akibat PSU. Pelantikan harus berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Dikhawatirkan Terjadi Kekosongan
Di sisi lain, Rahmat juga khawatir terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah yang berujung pada penunjukan Penjabat (Pj), yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan program kerja.
“Tidak itu saja, jika ditunda, masyarakat yang dirugikan, dan tugas-tugas pemerintahan pun terhambat,” ungkapnya.
Untuk itu Rahmat meminta Mendagri segera mengambil langkah tegas untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa sesuai jadwal.
“Jangan biarkan penundaan ini menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tutupnya.