Agam, Amakomedia.com – Empat orang tersangka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Minggu dini hari (10/5/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan karena empat orang ini diduga kuat mau seludupkan 150 kilogram (kg) ganja kering ke wilayah Sumbar.
Mereka ditangkap di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Agam.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang tersangka oleh timnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ke Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Sabtu (9/5/2026).
Hasil pemantauan tim sejak Sabtu (9/5/2026), jelasnya, petugas menemukan adanya pergerakan mencurigakan sejumlah pelaku dari wilayah Mandailing, Sumut menuju Sumbar.
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika.
Dalam operasi penangkapan, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan ganja tersebut
Ia menerangkan, mobil pertama berupa mobil Toyota Agya nomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial MI dan DR.
Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai NLP dan AF.
Ricky menyebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru.
“Setelah diperiksa tim, karung tersebut berisi ratusan paket narkotika jenis ganja kering dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kg,” tukasnya.
Dari penangkapan itu, sambungnya, BNNP Sumbar membekut empat tersangka yakni berinisial MI (31), DR (35), AF (31), dan NLP (28).
Selain ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tujuh Hp berbagai merek, satu tas sandang, serta dua mobil.
Atas perbuatannya, beber Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
“Itu merupakan UU No.35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (dpg)
