Padang, Amakomedia.com – Eks Dirut Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI akhirnya ditahan pihak Kejati Sumbar, Kamis (22/5/2025).
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tahun anggaran 2021.
Dalam perkara ini, Tim penyidik Kejati Sumbar memutuskan menahan PI selama 20 hari ke depan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, menyebut penahanan rutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Ada dua pertimbangan subjektif dan objektif yang jadi dasar penahanan tersangka,” M Rasyid.
Dari aspek subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan pidana yang sama.
Sementara dari sisi objektif, M Rasyid mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti menerangkan, kasus dugaan korupsi bermula pada sekitar Maret 2021 lalu.
Ketika itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dishub Kota Padang.
“Total dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Fajar, tersangka PI diduga melakukan pemotongan pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.
“Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi dan terbengkalai,” katanya.
Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan salah satu bank di Padang.
Sementara, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka PI disangkakan dengan dua pasal.
Pasal primer dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No, 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
