Amakomedia.com – Pemko Pariaman menerapkan program parkir berlangganan untuk kendaraan masyarakat yang beraktivitas maupun berkunjung ke kota tersebut.
Program gagasan Dinas Perhubungan ini bertujuan meningkatkan kemudahan layanan sekaligus menekan potensi pungutan liar retribusi parkir.
“Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya akan memperoleh hak parkir di lokasi tentuan pemerintah selama satu tahun penuh,” kata Kepala Dishub Pariaman, Alfian.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar 70 ribu per tahun untuk mobil dan 35 ribu rupiah untuk motor.
“Skema ini memberikan keuntungan besar bagi warga bermobilitas tinggi seperti pedagang, wisatawan, serta masyarakat yang rutin ke pasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2026).
Biaya berlangganan ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan pembayaran retribusi parkir secara reguler setiap kali berhenti.
Tarif tahunan mobil setara tujuh kali parkir hari libur, begitu pula tarif motor dibanding biaya reguler harian.
Sistem berlangganan membuat pengguna tidak perlu membayar berulang kali sehingga mempersempit ruang terjadinya pungutan liar di lapangan.
Alfian mengajak masyarakat memanfaatkan program ini demi mendukung sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan juga transparan.
Ia menerangkan, ASN di lingkungan Pemko Pariaman diminta menjadi contoh awal sekaligus membantu menyosialisasikan kebijakan kepada masyarakat. (*/wak)

