Amakomedia.com – Pemprov Sumbar gencar melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor milik ASN maupun operasional dinas untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Langkah ini diambil untuk mendongkrak kepatuhan pajak sekaligus memastikan tertib administrasi aset daerah.
Sekretaris Provinsi (sekprov) Sumbar, Arry Yuswandi, menjelaskan penataan ini bertujuan membersihkan data kendaraan yang sudah dijual, dilelang, ataupun dihibahkan.
Persoalan ini tidak sekadar angka tunggakan, melainkan karut-marut akurasi data. Namun secara administratif masih tercatat atas nama ASN atau Pemprov Sumbar.
Kondisi ini yang sedang dibersihkan dan mutakhirkan, dan akan mendata ulang seluruh OPD.
“Jika kendaraan terbukti sudah dijual tetapi pembeli belum balik nama, kita akan lakukan pemblokiran STNK,” tegas Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data riil Pemprov Sumbar, rincian status pajak kendaraan saat ini meliputi:
Kendaraan atas nama ASN: Dari total 18.428 unit, sebanyak 14.474 unit (79 persen) telah taat pajak, sementara 3.954 unit sisanya masih menunggak.
Kendaraan Dinas Pelat Merah: Sebanyak 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar tercatat memiliki tunggakan pajak.
Instansi Vertikal: Terdapat 114 unit kendaraan yang juga masih menunggak kewajibannya.
Untuk menguatkan kepatuhan, tukas Arry, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur dan akan menggelar evaluasi berkala minimal sebulan sekali.
“OPD diinstruksikan membayar pajak tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo tanpa menunggu akhir tahun anggaran,” tukas Arry.
Bahkan, imbuhnya, Pemprov Sumbar kini tengah mengkaji kebijakan sanksi yang lebih tegas.
“ASN yang membandel dan mengabaikan kewajiban pajak kendaraannya terancam menghadapi penyesuaian atau pengaitan terhadap pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” pungkasnya. (*/wak)

