Padang, Amakomedia.com – Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, melihat ada yang unik dari pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini di Kota Padang.
Ini ditemukan Hafidz Muksin saat memantau proses SPMB di tiga sekolah yang ada di Kota Padang, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Tiga sekolah yang dipantau yakni SMPN 26 Kayu Kalek, dan SMAN 8 Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Di dua sekolah menengah, Hafidz melihat calon murid yang beragama Islam dan hendak masuk ke jenjang SMP dan SMA dites kemampuannya membaca Al Quran.
Ini menunjukkan kepedulian pemerintah setempat dalam mengukur kompetensi murid juga kemampuan akademis namun juga penguatan karakter.
“Saya menilai uji kemampuan baca Al Quran yang diberlakukan ini sebagai bentuk aplikasi dari filosofi yang dianut masyarakat Minangkabau,” ungkapnya.
Filosofi Minangkabau yang dimaksud Hafidz yakni “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”
Ia mengatakan, filosofi ini mengandung makna bahwa adat harus sejalan dengan ajaran agama Islam berlandaskan pada Al Quran.
“Saya menyakini, inilah yang menjadi landasan Wali Kota Padang menerbitkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2021,” tukas Hafidz lagi.
Perda ini, sebutnya, tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al Quran bagi peserta didik tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
Menurut dia, tes kemampuan baca Al Quran ini menjadi praktik baik dalam proses SPMB tahun 2025, terutama bagi peserta didik muslim.
Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dasar dalam beribadah dan menguatkan pendidikan karakter.
Terutama, terang Hafidzm dalam mengimplementasikan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang salah satunya adalah beribadah.
“Anak hebat tidak cukup hanya pintar, tapi juga harus menjiwai nilai ibadah sejak dini,” ujar Hafidz
Hal menarik lainnya dilakukan oleh SMAN 8 Padang dalam menyosialisasikan SPMB di mana prosesnya turut melibatkan OSIS di sekolahnya.
Kehadiran OSIS ini menginformasikan proses SPMB melalui kreasi konten-konten edukatif yang informatif.
Bahkan saat penerimaan murid baru, anggota OSIS juga turut mendampingi orang tua yang masih kesulitan mendaftar.
Pelaksanaan SPMB di Kota Padang secara umum berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan Mendikdasmen No 3/2023 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Mekanisme dan tahapan telah dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. (*)