Jakarta, Amakomedia.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan kenaikan PPN 12 persen tidak termasuk barang dan biasa yang selama ini terkena 11 persen.
Penegasan itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Barang yang kena PPN 12 persen adalah barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur PMK Nomor 15/2023,” jelasnya.
Sri Mulyani menerangkan, dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 berikan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK tersebut, jelasnya mengatur tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas Barang Mewah.
Serta dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.
“Artinya yang disampaikan Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” tegasnya.
Dia juga merincikan ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok.
Misalnya, sebut Sri Mulyani, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.
Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas.
Ada juga hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain. padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
“Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan,” terangnya.
Seterusnya, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.
Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun.
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang.
Termasuk juga kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.
“Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.
“Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15/2023. Itu itemnya sangat tinggi,” sambungnya. (*)