Pariaman, Amakomedia.com – Pemeritahan Desa Sikapak Timur, Kota Pariaman, akan membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait retribusi Stadion Mini Persikatim di desa itu.
Dengan adanya Perdes itu, maka secara legalitas pemasukan dari retribusi dan sewa stadion bisa dipertanggungjawabkan.
“Langkah Pemdes Sikapak Timur buat regulasi retribusi itu untuk meningkatkan PAD desa,” ungkap Ketua BPD Desa Sikapak Timur, Rusan Iscan.
Dikatakannya, saat ini pihak desa sedang berusaha untuk menyusun Perdes tersebut dan mentargetkan tahun ini bisa selesai.
Ruslan juga menerangkan, bila stadion yang dibangun di Kecamatan Pariaman Selatan pada tahun 2017-2021 itu menelan biaya sebesar Rp1,4 miliar.
Jadi, lanjutnya, stadion itu merupakan aset desa dan selama ini sudah ada kontribusinya bagi Desa Sikapak Timur.
“Dengan adanya PADes menyangkut retribusi dan sewa stadion itu, nantinya dimanfaatkan untuk biaya perawatan lapangan terutama rumputnya secara berkala,” tukas Ruslan.
Ia menambahkan, dengan banyaknya pertandingan di adakan di Stadion Mini Persikatim, maka masyarakat akan mendapat berkahnya. (*)