Padang, Aamakomedia.com – Pelaku terduga pencurian alat (APIL) pengatur lalu lintas di perempatan Telkom Padang, berhasil diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelakunya ada dua orang, berinisial “HS” dan “TP”, kedua ditangkap pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Yasin membenarkan sudah menangkap dua pemuda terduga pencurian berikut beberapa barang bukti kejahatannya.
“Penangkapan dilakukan setelah terima laporan pencurian dengan pemberatan tersebut Tim Klewang langsung melakukan pengecekan TKP,” katanya, Sabtu siang.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, tim ini melakukan penangkapan terhadap “HS” dab “TP”.
Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Kota Padang.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polresta Padang,” pungkas.
Dia menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit power suplai unit (PSU).
Ada juga dari tangan terduga pelaku disita satu unit Modul Flashing, satu unit Amplifier Toa. satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.
“Kedua terduga dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelas AKP Muhammad Yani.
Sebelumnya APIL/Traffic Light di Simpang Telkom dalam keadaan mati, kemudian pelapor yakni Dinas Perhubungan langsung mengecek ke TKP.
Di tempat itu, petugas Dishub Padang temukan PSU sebanyak dua unit, Modul Flashing sebanyak satu unit dan alat lainnya sudah hilang di box kontrol traffic light.
“Atas kejadian itu, Dishub Padang alami kerugian lebih kurang Rp18 juta, selanjutkan terduga pelaku yang ditangkap proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Muhammad Yasin. (dpg)