Padang, Amakomedia.com – Sempat terhenti lama, pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao Kembali diupayakan oleh Pemprov Sumbar.
Pembangunan jalan penghubung Kabupaten Solok – Kabupaten Sijunjung ini sempat terhenti karena terkendala izin lahan yang berstatus kawasan hutan
Pj Sekprov Sumbar, Yozawardi menyebut, dirinya telah menemui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.
“Pertemuan membahas izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan itu,” ungkap Yozawardi dikutip Kamis (16/1/2025).
Pada pertemuan itu, Yozawardi menjelaskan serahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3 dengan panjang kurang lebih 27 kilometer.
Menyinggung segmen 2, ia menyebut tidak mengusulkan permohonan PPKH untuk segmen itu, meski izinnya juga terbentur soal Kawasan hutan.
Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.
Untuk segmen 3, jelasnya, asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung.
“Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan perizinannya lebih sulit,” ungkap Yozawardi.
Sejalan dengan itu, Yozawardi harapkan dukungan masyarakat Sumbar agar agar persetujuan segmen 3 klar.
Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao adalah 94 kilometer dan lebarnya 6 Meter.
Pengerjaannya dibagi 4 segmen, segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb Tarantang), di segmen ini badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan.
Sementara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan. (*)
Lebih lanjut ia berharap, seluruh masyarakat Sumbar dapat mendukung agar persetujuan kementerian ini bisa keluar dalam waktu dekat.
“Sehingga proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan,” pungkas Yozawardi. (*)