Padang, Amakomedia.com – Petugas Aviation Security/Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menahan sebuah paket berikan tengkorak rusa yang masih utuh tanduknya.
Paket itu kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumbar.
Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim dalam siaran persnya menjelaskan, penahanan paket ini ebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
“Paket ini dikirim melalui jasa pengiriman via udara, dan diketahui saat melewati pemeriksaan X-Ray di Bandara itu melalui pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka,” kata Ibrahim.
Kronologi penahanan itu, jelas dia, awalnya petugas Avsec mencurigai sebuah paket bertuliskan keterangan berisi patung.
Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang.
“Atas dasar kecurigaan ini, Avsec bersama petugas Karantina Sumatera Barat memutuskan untuk membuka paket tersebut,” paparnya, Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya, petugas lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang telah diawetkan.
Pihak Karantina kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Barantin melakukan pertahanan hayati atau biodefense.
“Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan pada petugas Karantina. Juga harus disertai dokumen Karantina dan dokumen lain,” tegas Ibrahim.
Hal itu, sebutnya, sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal.
Berdasarkan arahan Kepala Barantin, katanya, Karantina melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit.
Ibrahim lebih lanjut menjelaskan, petugas Karantina mengidentifikasi tengkorak rusa yang masih lengkap dengan tanduknya termasuk jenis Rusa Timor (Rusa timorensis).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Rusa Timor termasuk yang dilindungi.
“Karenanya tidak bisa dilalulintaskan sembarangan, wajib miliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat,” jelasnya.
Dari kasus ini, Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha selalu mematuhi peraturan sebelum melalulintaskan hewan, ikan, dan atau tumbuhan beserta produk turunannya.
Dia menegaskan, setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina.
“Ini untuk mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka,” pungkas dia. (dpg)