Amakomedia.com – Tiga perlintasan kereta api liar di Kabupaten Padangpariaman dituutup pihak PT KAI Divre II Sumbar, Selasa (19/5/2026).
Langkah penutupan secara serentak ini diambil PT KAI sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Sebelumnya tiga titik perlintasan liar itu kerap dijadikan akses perlintasan bagi kendaraan masyarakat tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan mengatakan, penutupan tiga lintasan liar itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 tahun 2018
“Dalam Permenhub tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” ungkap Reza.
Ia menerangkan, ketiga titik tersebut diketahui memiliki lebar sekitar lebih kurang dua meter dan berada di area operasional kereta api tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Menurutnya, keberadaan perlintasan tidak resmi sangat berbahaya karena pengguna jalan sering melintas tanpa sistem pengamanan yang memadai.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.
Karena itu, KAI Divre II Sumbar terus melakukan penataan secara bertahap terhadap titik-titik rawan di sepanjang jalur rel.
Sementara data KAI Divre II Sumbar menunjukkan penutupan perlintasan liar terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat delapan titik perlintasan liar ditutup. Jumlah itu meningkat menjadi 20 titik pada 2024 dan sebanyak 18 titik pada 2025.
Sementara hingga Mei 2026, sudah ada 14 titik perlintasan liar yang ditutup bersama para pemangku kepentingan terkait. (*)
