Bali, Amakomedia.com – Laboratorium narkoba (hashish) senilai Rp1,5 triliun lebih digerebek Mabes Polri di Bali.
Pengungkapan kasus pabrik narkobar di Indonesia ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Laboratorium yang merupakan jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali ini ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.
Dalam siaran persnya, Selasa (19/11/20240 Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan keberhasilan ini bentuk komitmen Polri berantas jaringan narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya.
Barang bukti yang disita mencapai nilai Rp1,5 triliun lebih dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Barang bukti itu mencakup 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five.
Selain itu adanya juga disita bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
“Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri,” ucapnya.
Komjen Wahyu menjelaskan jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua \lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.
Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO).
Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar Internasional.
Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimistis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu. (dpg)