Jakarta, Amakomedia.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa
pemerintah berkomitmen kuat berantas korupsi.
Keseriusan ini dengan adanya usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak
Pidana kedalam Prolegnas tahun 2025-2029.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun
2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di
urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas,” ujar Supratman dalam siaran pers diterima media.
Supratman menambahkan usulan RUU ini sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan
di Komisi III.
Namun, kata dia, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa
pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama,
dengan cara tertentu yang bisa dilakukan Presiden,” tegasnya.
Dia menjamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu
komitmen.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga sampaikan delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU
Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Empat diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika,
Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya.
Empat RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan bagi perencanaan pembentukan Undang-
Undang, semoga usulan ini dapat disetujui bersama,” tutupnya. (*)