Padang, Amakomedia.com – Perjalanan kasus dugaan kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memasuki babak baru.
Pasalnya, pihak Kejari Padang bersama Polisi Militer Angkatan Darat menggeledah kantor PT B yang berlokasi di Jalan By Pass, Kota Padang, Senin siang (17/11/2025).
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga Rp34 miliar ini.
Penggeledahan kantor PT B ini dibenarkan Kepala Kejari Padang, Koswara, dan mengatakan penggeledahan itu dipimpin Plt Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai,” kata Koswara.
Ia menyebutkan, selain kantor perusahaan, rumah pihak terkait juga ikut digeledah penyidik Kejari. Selain itu penyidikan kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja terkait pengadaan jual beli semen melalui salah satu bank BUMN.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar,” ungkap Koswara.
Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu.
Dirinya memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.
Ia melanjutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT B, termasuk anggota DPRD Sumbar, BS.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mendalami kasus dugaan kredit fiktif itu, yang prosesnya tengah diselidiki,” pungkas Koswara. (*)
