Ketua BK DPRD Sumbar (paki peci) saat meninggalkan kantor Kejari Padang usai jalani pemeriksaan, Senin sore (15/6/2026). IST
Amakomedia.com – Sempat mangkir dua kali dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akhirnya tiga orang di DPRD Sumbar, datang memenuhi panggilan.
Mereka yang datang ke Kejari Padang yakni Sekretaris DPRD Maifrizon, Ketua Fraksi Demokrat, Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Bakri Bakar.
Ketiganya memenuhi panggilan ketiga dari pihak Kejari pada Senin siang (15/6/2026) kemarin.
Pemanggilan mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi kredit salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN.
Meski sudah status tersangka, namun BSN menjadi DPO Kejari Padang yang ditetapkan sekitar awal tahun 2026 lalu.
Tiga saksi ini dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lantai II Kejari Padang.
Pemeriksaan pada Senin itu dimulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar Ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi enggan berkomentar.
“Silakan nanti sama Kasi Pidsus saja ya minta keterangannya,” ujar Bakri Bakar sambil ngacir dari kejaran wartawan di Kantor Kejari Padang itu.
Sementara Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon yang lebih dulu meninggalkan Kantor Kejari Padang, hanya membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan hari itu.
“Betul,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Afdal mengatakan, materi pemeriksaan sebatas fungsi, tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
“Pemeriksaan Ketua BK DPRD Sumbar terkait tugas pokok dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku dan regulasi,” katanya.
Sedangkan Sekretaris DPRD Sumbar ditanya terkait tugas kesekretariatan dan Keanggotaan BSN sebagai Anggota DPRD Sumbar.
“Adapun Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dimintai keterangan terkait sejauh mana pengawasannya menaungi Partai Demokrat di DPRD Sumbar,” terangnya.
Afdal mengatakan, khusus Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon ini sebagai lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya.
Ditanya apakah akan ada pemeriksaan lanjutan? Afdal mengatakan, pemeriksaan lanjutan nantinya perlu dipastikan terlebih dahulu dengan melalui diskusi dengan penyidik.
“Kami pelajari dulu dengan penyidik menyangkut hasil pemeriksaan hari ini, untuk bahan laporan ke pimpinan,” tegasnya.
Afdal mengatakan, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersangka BSN ini, pihaknya telah memeriksa 70 saksi.
“Termasuk juga saksi tenaga ahli, Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan BPKP yang kami mintai keterangannya,” beber Afdal.
BSN sebagai Direktur/Komisaris PT BIP sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
Bahkan Kejari Padang juga telah memasukan BSN dalam DPO, terhadap kasus yang sebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu.
Selain BSN, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni, RA, Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN.
Penjelasan Afdal, meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN juga masih dibayarkan gajinya sebagai Anggota DPRD Sumbar aktif.
Dia melanjutkan, untuk menindaklanjuti masalah gaji BSN ini, Kejari Padang juga telah memanggil Kabag Keuangan dan Bendahara di Sekretariat DPRD Sumbar. (*)

